METRO7.CO.ID, Amuntai – Tiga penikmat barang haram jenis sabu tak berkutik saat digerebek polisi didalam sebuah rumah di Desa Sungai Luang Hilir, RT, 001 No.019, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu sungai utara (HSU). Senin (20/08/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Polres HSU menjelaskan, ketiga pelaku diamankan didalam sebuah rumah di Kecamatan Babirik.

Ketiga tersangka atas nama AS (27) Beridentitas Desa Pajukungan Hulu , Kecamatan Babirik, HSU, Alamat Tinggal Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019, Kecamatan Babirik HSU. SA (25) Alamat Jalan. Kyai Basyar RT.001, RW 001 Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu sungai selatan (HSS) dan RA (23) Alamat Desa. Babirik Hilir RT 001, RW 01, Kecamatan Babirik HSU.

Kamaruddin juga membeberkan, menurut pengakuan salah satu tersangka kata Kasat Narkoba, selain pengguna, pelaku juga berprofesi sebagai pengedar.

“Selain mengkonsumsi, AS nyambi sebagai pengedar sabu,” Katanya.

Pada penggerebekan yang dilakukan, lanjutnya, anggota berhasil menemukan BB berupa, 1 (Satu) Paket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 Gram. 1 (Satu) Buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, 3 (Tiga) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.54 gram, 1 (satu) Buah Plastik piper klip,‎ 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna merah, 1 (Satu) Buah celana pendek jeans warna Abu abu, 1 (Satu) Buah Handphone merk Blacberry warna putih lengkap dengan sim card, ditambah Uang Tunai sebesar Rp.2.802.000,- (Dua juta delapan ratus dua ribu rupiah), 1 (Satu) Buah Handphone merk Hammer warna Hitam lengkap dengan sim card dan 1 (Satu) Buah Handphone Samsung lipat warna putih lengkap dengan sim card.

“Tersangka dan BB sudah kita amankan kan di Mapolres guna proses lebih lanjut dan akan dijerat UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Akhirnya.(Metro7/Mnr)