BANJARMASIN – Penetapan tersangka bakal ditetapkan penyidikan satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polresta Banjarmasin, terkait kasus terbakarnya kapal fery penyeberangan yang telah menimbulkan satu korban jiwa.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo mengatakan penetapan tersangka karena diduga kuat ada unsur kelalaian yang dilakukan tersangka.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan terhadap kasus tersebut termasuk pemilik dan juragan dari kapal fery juga diperiksa.
Selain itu semua penumpang dari kapal fery KM Berkat itu akan dilakukan pemeriksaan guna mengumpulkan bahan data dan keterangan dari mereka masing-masing.
“Ada satu penumpang yang kami periksa secara intensif yaitu penumpang yang membawa bensin di atas kapal fery tersebut,” ucap pria yang memiliki hobby olahraga futsal itu.
Untuk diketahui, kejadian fery terbakar itu terjadi pada Jumat (8/5/2015) siang sekitar pukul 11.30.
Kapal fery yang terbakar itu diketahui memiliki nama KM Berkat dengan rute Halinau – Mantuil Banjarmasin Selatan. (metro7/fit)