METRO7.CO.ID, Tanjung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan Penyusunan Rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 dan Rancan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

Mengawali penerapan rencana ini, dilakukan kegiatan ekspose lerubahan RPJPD dan RPJMD yang dilaksanakan Selasa (28/8/2018) di aula Wisma Pendopo Bersinar Tanjung.

Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam paparannya, menekankan agar RPJMD dibuat sedemikian rupa agar menghasilkan yang besar bagi Pembangunan di Tabalong.

“Sudah saatnya kita beralih dan berubah tidak lagi dengan Perencanaan yang serba kualitatif. Sudah saatnya kita melihat potensi dan karakteristik Kabupaten Tabalong untuk dijadikan acuan kegiatan pembangunan lima tahun yang akan datang,” bebernya.

Sejak jaman kolonial dulu, menurut Bupati Anang, di Tabalong ini sudah terlihat apa yang dinamakan ekonomi dua listik karena ada dua masyarakat besar, yaitu masyarakat tambang dan masyarakat non tambang, sehingga bagaimanapun berhasilnya sektor yang dikelola oleh masyarakat non tambang akan tertutupi oleh megah dan besarnya kegiatan masyarakat tambang.

“Kita harus konsentrasi perencanaan pembangunan lima tahun yang akan datang, bahkan dua puluh tahun tahun yang akan datang untuk memprioritaskan masyarakat non tambang, ada tiga prioritas masyarakat non tambang yang harus kita masukan dalam RPJMD 2019-2014 yaitu mengasuransikan usaha bidang pertanian, perikanan dan peternakan kelompok besar, serta memperluas ekonomi masyarakat melalui kelompok usaha,” jelasnya.

Sementara Kepala Bapada Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong H Mahdi Noor, menyampaikan, bahwa dalam penyusunan Rancangan awal perubahan RPJPD Kabupaten Tabalong tahun 2005-2025 dibantu oleh dua tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Agustinus Sulistyanto dan Rahmad, diharapkan agar terjadi sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dua agenda besar RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2019-2024 ini, kata Mahdi, yang akan dilaksanakan tahun ini, dan khusus untuk RPJMD nanti akan berlanjut setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih.

“Khusus untuk RPJPD semuanya akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang harus diselesaikan tahun 2018 ini, karena akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan RPJMD 2019-2024,” pungkasnya. (Metro7/Via)