METRO7.CO.ID, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus pengedar sabu, R (40), Senin kemarin (27/8/2018), di jalan Kelayan A kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin.

Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan langsung ke TKP, menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus brownies nextar yang masing-masing berisi sabu 2 paket besar dengan berat bersih 9,61 gram, 1 (satu) buah Hp Samsung Android A7 warna hitam, 1 (satu) buah Hp Samsung Lipat warna hitam, uang tunai Rp.2.831.000.

Pelaku melanggal pasal 112 UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut. (metro7/ad)