METRO7.CO.ID, Amuntai – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali ungkap kasus narkotika, tepatnya di Jalan H Saberan Efendi, Kecamatan Amuntai Tengah. Senin (03/08/2018) pukul 22.05 Wita.

Penangkapan laki laki yang berinisial ST bermula, pada saat dua anggota polisi yang sedang berpapasan dengan tersangka, merasa gerak gerik tersangka terlihat aneh, kedua polisi pun menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeladahan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu sabu ditangan sebelah kiri pelaku dengan berat 0,28 gram,” Ujar Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, selain sabu, anggota juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu Buah Plastik piper klip, satu buah Handphone SAMSUNG lipat Warna hitam lengkap dengan sim card dan satu buah Unit Sepeda Motor merk HONDA KHARISMA warna hitam dengan nomor polisi DA 5842 NT.

Guna proses lebih lanjut tersangka dan BB digiring ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku ST akan dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki barang haram tersebut,” Pungkas Kasat Narkoba.(Metro7/Mnr)