METRO7.CO.ID, BANJARBARU – Putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru terhadap S pemilik miras terbukti melanggar Perda nomor 5 tentang larangan minuman beralkohol menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta, apabila denda tidak dibayar akan di ganti dengan kurungan 1 bulan. Selasa kemarin (4/9/2018).

Miras sebanyak 1613 botol yang didapat oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Banjarbaru, TNI dan Polri di eks lokalisasi Pembatuan, sehari sebelum nya. Hakim yang mengadili pelanggaran Perda Nomor 5 tentang miras terhadap S penjual atau pemilik warung dimana ribuan botol itu diketemukan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut berlangsung pada Selasa (4/9) pukul 14.00 Wita. PN Banjarbaru juga menyidangkan terhadap T yang diduga sebagai PSK di eks lokalisasi pembatuan yang diamankan dalam satu kontrakan dimana miras diketemukan.

T mengaku terpaksa bekerja di eks lokalisasi tersebut karena sembari mencari suaminya yang hilang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ahmad Rifani menjelaskan, mengenai hukum yang diterima oleh kedua wanita dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Putusan sidang prostitusi, Perda nomor 6 tahun 2002 pidana kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, atau tidak perlu dijalani selama proses 6 bulan tersebut tidak boleh melakukan tindak pidana,” ujarnya. (Metro7/ad)