METRO7.CO.ID, Barabai – Guna menindak lanjuti laporan warga, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pria berinisial MM (27) di Pasar Murakata, atau lebih tepatnya didepan BFC Barabai. Selasa (04/09/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan pelaku diduga karena terbukti memiliki barang haram jenis Sabu Sabu, Saat anggota polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga terhadap pelaku karena kerap melakukan transaksi narkotika.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, Pada saat anggota melakukan penggeladahan terhadap tersangka yang juga warga Barabai. polisi melihat dari tangan sebelah kirinya menjatuhkan sesuatu kelantai yang tak lain satu paket Sabu dibungkus dalam plastik klip bening.

“Dari penggeledahan ditubuh tersangka, polisi berhasil mendapati Barang Bukti (BB) Berupa Sabu dengan berat bruto 0,28 gram,” Ujar Sabana.

Selanjutnya, tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres HST guna penyelidikan lebih lanjut.

“MM akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” katanya

Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Bumi Murakata.

“Terimakasih bantuannya sehingga peredaran narkoba dapat terungkap.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)