METRO7.CO.ID, PARINGIN – Proses take over lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Persero) kebun Tambarangan Afdeling Paringin atau yang dikenal dengan sebutan Perkebunan Inti Rakyat Khusus (Pirsus) II Paringin ke PT Adaro Indonesia tahun 2014 silam, hingga kini masih menyisakan pertanyaan di Kalangan DPRD Balangan.

Pertanyaan tersebut ialah, terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya yang hingga kini belum juga diterima oleh Pemkab Balangan.

Padahal sejak 22 Mei 2014 silam, lahan HGU dengan No 17.06.2.00001 dan No. SK.HAK: 49/HSU/BPN/1989 seluas 2.071 hektare milik PTPN XIII Pirsus II kebun Paringin yang berada di Tiga Desa yakni Babayau, Lokbatung, dan Lamida Atas tersebut di take over PTPN XIII ke PT Adaro Indonesia.

“Sebagaiman kesepakatan sebelumnya,agar Kepala Daerah menyampaikan perkembangan proses penarikan dana BPHTB dari PTPN yang di alihkan ke PT.Adaro indonesia,’’ ujar Rusdiansyah juru bicara fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksinya saat sidang paripurna DPRD Balangan dengan agenda pemandangan umum terhadap raperda Perubahan APBD 2018, Selasa (5/9) malam.

Sebelumnya, Wakil ketua II DPRD Balangan M Nor Iswan menyampaikan, jika sampai saat ini pembayaran pajak BPHTB belum dilakukan baik oleh Adaro sebagai pemilik sekarang maupun PTPN sebagai pemegang izin HGU sebelumnya.

Padahal menurut Iswan, berdasarkan aturan BPHTB disaat melakukan jual beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajakpenghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya.

Selain itu, kata Iswan, dikenakannya pajak ini bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan (tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan, dan lain-lain). Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU BPHTB yakni, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas satuan Rumah Susun, maupun Hak Pengelolaan

“Jadi akusisi lahan HGU milik PTPN XIII oleh PT Adaro Indonesia dikenakan BPHTB, dimana Sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), sejak 1 Januari 2011, DJP mengalihkan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupatenn,” bebernya.

Lebih jauh Iswan menjelasakan, jika transaksi akusisi telah dilakukan baik PTPN XIII maupun PT Adaro Indonesia berkawajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan berhak menagih dan mendapat bagian dari BPHTB tersebut.

“Dimana pasal 23 Undang-undang BPHTB dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No:519/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah mendapat bagian sebesar 80% yang dibagi 16% untuk Daerah Propinsi dan 64% untuk Daerah Kabupaten/Kota dari jumlah BPHTB yang dibayarkan,” tegasnya.

Hak inilah, menurut politisi PKS ini, yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah.
“Ini merupakan hak kita dan kewajiban perusahaan, maka pemerintah daerah harus memperjuangkannya dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah,’’ tegasnya.

Sedangkan Bupati Balangan dalam jawabannya menyampaikan akan segara menindak lanjuti hal tersebut.

“Mengenai dana BPHTB dari lahan yang semula dikelola oleh PTPN dan sekarang telahdialihkan ke PT Adaro Indonesia, Pemkab akan melakukan kajian sesuai peraturan perundang undangandan progresnya akan kita sampaikan dalam rapat kerja-rapat kerja antara Pemkab dengan legislatif,” ujar Bupati Balangan H Ansharuddin saat rapat paripurna DPRD Balangan dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi dewan terhadap Raperda Perubahan APBD 2018.

Terpisah, saat dikonfirmasi Devisi External Relations General Manager PT Adaro Indonesia, Rizki Dartaman menyampaikan, jika secara prinsip Adaro memenuhi memenuhi semua kewajiban, jika kewajiban itu muncul melalui proses PTPN kepada Adaro.

“Sekarang progres perolehannya dimaksud itu, baru dalam Perjanjian Periatan Jual Beli (PPJB),’’ tungkasnya. (Metro7)