Metro7.Co.Id Tanjung – Identitas diri secara resmi bagi setiap penduduk adalah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
KTP sendiri wajib dimiliki oleh penduduk Warga Negara Indonesia, maupun Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Tabalong H.Suryanadie, saat memimpin Apel Gabungan SKPD Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong Senin (24/9/2018) di Lapangan Taman Giat Kota Tanjung mengatakan ‘Kalau ada orang memiliki dua KTP atau KTP ganda sudah dipastikan KTP tersebut satu diantaranya adalah KTP Aspal (Asli tapi palsu) dan ini bisa terjadi akibat seseorang tidak menyerahkan pada saat membuat KTP baru atau pada saat seseorang pindah tempat tinggal, misalnya seseorang yang pindah dari Kota Banjarmasin ke Kabupaten Tabalong pada saat mengurus KTP yang bersangkutan mengaku KTP asal Banjarmasin hilang dengan menunjukan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian padahal sebenarnya KTP yang bersangkutan tidak benar hilang tapi masih dimikinya.
Artinya KTP asal Banjarmasin sengaja tidak diserahkan ke Disduk Capil Tabalong, sehingga dia memilik dua KTP atau KTP ganda hal seperti ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dimana penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memilik satu KTP satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
H.Suryanadie berharap bagi warga agar tetap membuat dokumen atau administrasi Kependudukan sesuai prosedur, misalnya ada warga yang pindah maka KTP yang lama harus diserahkan kepada Instansi atau Disduk Capil yang baru dimana dia pindah, karena KTP yang baru akan diterbitkan.
Ia menambahkan bahwa, kalau seseorang memiliki dua KTP tidak akan bermanfaat juga, karena hanya satu KTP saja yang bisa digunakan disamping itu ancaman pidana sangsinya. Metro7/Via.