METRO7.CO.ID , BARABAI – AF warga jalan H Sibli Imansyah RW. 01 RW.01, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) ditangkap petugas kepolisian saat mengantarkan pesanan sabu. Kamis (4/10/2018) sekitar jam 21.30 Wita.

Lelaki kelahiran 35 tahun silam in, diamankan atas laporan masyarakat yang resah akan perilakunya melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu.

Dari tangan pelaku Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menyita barang bukti berupa, lima paket sabu sabu seberat 1,32 gram, satu buah pipet kaca, sepeda motor vario warna hitam dengan nopol DA 6051 EL dan sejumlah uang.

Kerena terbukti memiliki barang haram tersebut, akhirnya, AF dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HST guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap di jalan Putra Harapan, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan HST, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo. (metro7/mnr)