METRO7.CO.ID, TANJUNG – Meski masuk sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan satu yang diterbitkan KPU RI pada 22 September lalu. Namun, Wakil Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor menyatakan tidak akan melepas jabatan sebagai orang nomor dua di Bumi Sarabakawa.

“Saat ini saya masih menjabat dan tidak akan tinggalkan jabatan sebagai wakil bupati,” kata Wakil Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor saat jumpa pers, Selasa (16/10/2018).

Dijelaskan, sebelum keluarnya DCT atau setelah daftar calek sementara (DCS) yang menyebut dirinya masuk sebagai caleg DPR RI, secara pribadi ia pada 9 Agustus 2018 sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada DPP Partai Demokrat.

“Jadi masih adanya nama saya sebagai caleg DCT di situs resmi KPU RI murni bukan kesalahan saya. Sebab, saya sudah mengundurkan diri sebelum DCT ditetapkan,” katanya lagi.

Begitupula secara administrasi dan juga UU pemilu, Zony memastikan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai daftar caleg tetap, yakni tidak adanya surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 yang menjadi syarat untuk menjadi caleg DPR RI Dapil Kalsel 1 periode 2019-2024.

“Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri sebagai wakil bupati, ataupun menyuruh orang lain membuatkan surat pengunduran diri tersebut,” tegasnya.

Ketua KPUD Tabalong, Agus Masdianor saat ditanya terkait masalah itu mengakui bahwa apa yang dilakukan Wakil Bupati itu sudah sesuai prosedur, yakni sudah membuat surat pengunduran diri sebelum DCT ditetapkan.

“Terkait kenapa pak wabup masuk DCT, ini bukan wewenang kami KPUD Tabalong, tapi sudah menjadi urusan KPU RI,” katanya.

Sementara Ketua DPD Demokrat Tabalong, H Masrudin juga mengaku heran kenapa wakil bupati masuk DCT. Dia juga sudah mengkonfirmasi DPP Demokrat terkait hal tersebut. (metro7)