METRO7.CO.ID, AMUNTAI – Udin (27) tahun, Alamat Desa Pakacangan RT.03, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan dengan hukum, karena narkotika yang telah ia jual kedapatan anggota Sat Resnarkoba Polres HSU, Senin tadi.

Narkotika seberat 0,43 gram itu, sebelumnya disita anggota Sat Resnarkoba dari tangan H Iwan (21) warga Desa Tangga Ulin RT.03, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin menjelasakan, bermula pengamanan para pelaku, saat tertangkap tangannya H Iwan di Jalan Ahmad Yani, atau lebih tepatnya di samping masjid Raya Amuntai, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (15/10/2018) pukul 20.15 Wita.

“Dari H Iwan petugas kami berhasil mendapati dua paket sabu, satu paket berisi 0,20 gram dan satu paketnya lagi 0,23 gram,” jelasnya.

Kemudian, kata Kamaruddin, bermodal keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut didapatnya dari salah seorang pengedar, lalu polisi melakukan pengembangan yang mengarah ke Udin.

“Tersangka Udin kami amankan di kediamannya di Desa Pakacangan,” ujarnya.

Dari pelaku berhasil polisi berhasil mengamankan berupa sat buah Handphone merk SAMSUNG warna biru Malam lengkap dengan sim card, satu buah botol plastik kecil Besertakan uang tunai sebesar Rp.600.000, (Enam Ratus Ribu Rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami bawa ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Atau 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(metro7/mnr).