METRO7.CO.ID, TANJUNG – Dua pelaku kasus penjambretan di wilayah hukum Tabalong berhasil di gulung aparat gabungan Polres Tabalong dan unit Reskrim Barito Timur Selasa tadi.

Pelaku penjambretan Samsul Arifin warga Desa Bintang Ara Rt. 04 Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong bersama Bambang, warga Unggong Rt. 21 kel. Belimbing kec. Murung Pudak diamankan ditempat berbeda atas laporan tiga korban penjambretan.

Sempat menjambret di tiga tempat 1.Jl. Kalsel-Kaltim (Gunung Batu) Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong lalu Jl. PHM Noor Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak dan pertigaan islamic center kel. Mabuun kec. Murung pudak dua pelaku diburu aparat dan tertangkap.

Atas laporan para korban aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengintaian dan setelah satu minggu melakukan pengintaian anggota mendapat petunjuk keberadaan pelaku pertama.

Anggota gabungan berhasil meringkus Samsul Arfin disebuah kontrakan Desa Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak.

Tersangka tak berkutik dan mengakui melakukan Pencurian (Jambret) dengan hari yang sama di dua tempat di gunung batu dan dan di jln PHM Noor Mabuun pada Sabtu 8 oktober 2018.

Arifin mengaku tidak sendiri ia ber aksi bersama Bambang dengan alat kejahatan kendraan Honda Scoopy Merah.

Mendapat informasi Arifin, jajaran Polres Tabalong bergerak ke arah Barito Timur dan bekerja sama dengn Unit Reskrim Polres Bartim.

Sekitar pukul pada 17.00 wib berdasarkan penyelidikan posisi bambang dapat diketahui. Anggota bergerak cepat dengan langsung melakukan penangkapuan di Simpang Badung Desa Sumur kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kabag Humas Polres Tabalong Ibnu Subroto membenarkan penangkaan kedunya. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 2 (dua) buah handphone
-1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy. (metro7/rz)