METRO7.CO.ID, TANJUNG – Beberapa bulan menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong, kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat prona di Desa Uwi, Kecamatan Muarauya, ahirnya masuk ke meja Kejari Tabalong, Senin tadi.

Tersangka Kades Uwie, Ar (48) berkas dinyatakan lengkap serta prosesnya ditingkatkan ketahap penututan langsung ditahan pihak kejaksaan dengan menitipkannya ke Rutan Tanjung.

Dengan didampingi kuasa hukum AR Sempat menjlni pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan beberapa jam kemudin pihak kejaksaan memastikan dilakukan penahanan.

“Kita sudah berupaya secara lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis untuk meminta penangguhan penahanan,” terang Kuasa Hukum tersangka, M Irana Yudiartika yang ditemui usai pelimpahan.

Menurut Kasipidsus Kejari Tabalong, M Ali Rizza, yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya ada menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pungli sertifikat prona yang melibatkan dengan tersangk AR seorang kades .

“Hari ini juga kami lakukan penahanan terhadap AR karna di takutkan nantinya bisa melarikan diri atau menghilangkn barang bukti dan juga bisa mengulangi kembli perbuatanya,” katanya.

AR sendiri tertangkap OTT Polres Tabalong pada selasa 23/3/2018 sore hari di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya dengan dugaan pungli pembuatan sertifikat prona dengan besaran pungutan dari Rp.800 ribu sampai Rp. 1 juta. Saat OTT barang bukti yang disita sekitar Rp. 43.700.000.

Barang bukti tambahan berupa beberapa buah sertifikat, kwitansi, daftar pembayar dan dokumen lainnya. Sedangkan uang pungutan yang diminta kepada pemohon sertifikat dari BAP tersangka diakui untuk membayar biaya operasional lapangan seperti untuk proses pengukuran.(metro7/rz)