METRO7.CO.ID, TANJUNG – Penangkapan pelaku Bandar narkoba kembali dilakukan di Kabupaten Tabalong pada Selasa (16/10/2018) sekira jam 15.00 wita di Desa Bongkang Kec. Haruai oleh personel gabungan Polres Tabalong.

Kegiatan Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Satresnarkoba Iptu Zaenuri, SH.

Dalam kegiatan berhasil menangkap 2 (Dua) orang laki-laki inisial A(37), warga Desa Banua Lawas Kec. Tangkisung Kab. Tanah Laut. Dan inisial S(34), warga Desa maburai Kec. Murung Pudak kab. Tabalong.

Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,51 gram, 3 butir ektasi, senjata api rakitan laras panjang, 15 butir peluru organik 9 mm dan 2 pucuk senapan angin 2.5 mm.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat bahwa adanya pesta narkoba dan peredaran narkoba disebuah pondok yang berlokasi di Kebun Karet Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Dalam upaya penegakan hukum kepada para pelaku, petugas lebih waspada, karena salah satunya adalah termasuk DPO Polda kalsel dalam peredaran Narkoba di Kalsel umumnya, khususnya Kab. Tabalong serta juga petugas mengetahui bahwa pelaku mempunyai senjata api.

Akhirnya petugas berhasil menangkap inisial A yang selama ini DPO Polda Kalsel dan satu orang rekannya Inisial S, kemudian rekan-rekannya yang lain sempat melarikan diri ke hutan.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong sudah membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba dan terimakasih atas keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku.

“Ayo kita tingkatkan soliditas dan sinergitas 3 pilar baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Mari kita wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” katanya. (metro7/rz)