METRO7.CO.ID, PARINGIN – Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika, Jumat tanggal 19 Oktober 2018 pukul 16.00 Wita.

Pelaku diketahui bernama AR (35) warga Desa Mentimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ini ditangkap petugas di Muara Pitap kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan beserta barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 Gram, 1 (satu) Buah Handphone, 1 (satu) Buah Kotak Rokok dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha VIXION yang dipakai oleh pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mengatakan, Penangkapan pelaku ini atas informasi warga bahwa di daerah depan Mesjid AL-AKBAR sampai ke simpang 4 (empat) Muara Pitap sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. mendapatkan informasi tepat, Jumat jam 16.00 Wita tepatnya di Desa Muara Pitap Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening yang tersimpan di dalam kotak rokok Merk NAXAN. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Untuk pelaku AR kami terapkan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Faddilah kepada Metro7, Sabtu (20/10) Siang. (METRO7/HumasResBlg)