BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo himbau masyarakat di Kota Barabai untuk tidak membawa Senjata tajam (Sajam).

Sampaian tersebut dikatakan Sabana mengingat, adanya salah satu warga Desa Kupang Samhurang RT.002, RW.001, Kecamatan Labuan Amas, diamankan petugas Polsek Pandawan saat melakukan patroli malam, tepatnya dipinggir Jalan Desa Banua Anyar RT.002, RW 001, Kecamatan Labuan Amas, Kabupaten HST. Sabtu (19/10/2018) pukul 23.00 Wita.

HN (27) diamakan petugas karena menyimpan sajam jenis parang ditubuhnya, karena tak memiliki ijin akhirnya digiring ke Mapolsek Pandawan.

“HN Besertakan barang bukti digiring ke mapolsek guna mengikuti proses lebih lanjut, karena terbukti membawa Sajam tanpa ijin dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” akhirnya.(metro7/mnr)