Metro7.CO.ID, Amuntai – Zainuddin (63) Bin Hamis Warga Desa Darussalam RT.05, RW.02 Kecamatan Danau Panggang, kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nyaris tewas ditebas dengan sebilah parang. Jum’at (26/10/2018) pukul 09.00 Wita.

Pelaku berinisial MN (36) Warga Desa Teluk Mesjid, RT.01, No 21, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Kisah berawal pada saat korban menyapa pelaku, namun entah apa dipikiran MN, ia merasa tersinggung dan merasa di Olok-olok atas sapaan Zainuddin. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu membawa Senjata tajam (Sajam) jenis parang mengayunkan kepada korban.

Beruntung tebasan tak mengenai korban dan parang tersebut pun sempat terjatuh. Karena telah gelap mata, pelaku kembali mengambil Sajam terjatuh tadi dan bersikeras melancarkan aksinya dengan mengayunkan beberapa kali kearah korban, sampai akhirnya mengenai telapak kanan tangan Zainudin.

Tak terima atas perlakuan pelaku, kelurga korban langsung melapor ke Mapolsek Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara membeberkan, bahwa pemicu kejadian akibat pelaku terbawa perasaan sebelumnya, dimana pelaku selalu di Cura-cura warga sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku termasuk orang tidak mampu, dirumah hanya tinggal sendiri. Karena sering di Olok-olok, menganggap sapaan Zainuddin sebagai ejekan sehingga terjadilah kejadian itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Besertakan Barang bukti sebilah parang dengan gagang terbuat dari tali karet dengan panjang keseluruhan 50 cm dibawa ke digiring Unit Reskrim Danau Panggang ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi tingginya hukuman 10 tahun penjara,”akhirnya.(metro7/mnr)