AMUNTAI – MD (19) tahun diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Karena kedapatan petugas memiliki barang setan jenis Sabu sabu. Sabtu (27/10/2018) pukul 22.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan penangkapan seorang pemuda tersebut.

Dimana ia menuturkan, kisah bermula pada saat anggota Sabhara melakukan patroli malam (pekat), sesampainya di Jalan Desa Rantauan I Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, petugas melihat pemuda dengan gerak gerik mencurigakan dan membuang satu kotak rokok ketanah.

Kemudian petugas mendekati pelaku sambil mengambil kotak rokok Sampoerna menthol hingga didapatilah satu paket Sabu sabu terbungkus dalam plastik kecil dengan berat 0,22 gram.

“Dari tangan pelaku MD petugas mendapati barang bukti satu paket Sabu Sabu,” Ungkapnya.

Selain mengamnkan rokok dan Sabu sabu personil Sabhara juga menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah korek api, satu buah HP samsung lipat warna putih lengkap dengan sim card dan satu unit sepeda motor Honda scopy warna merah putih NOPOL DA 6899 UAC.

Sementara dari pengakuan tersangka kata Kamaruddin, Barang setan tersebut nantinya akan dipakai dirinya sendiri.

“Ya dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MD digiring ke Mapolres HSU guna mengikuti proses lebih lanjut.

“MD diserahkan anggota Sat Sabhara ke Sat Res Narkoba karena telah melanggar kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(metro7/mnr)