TANJUNG – PT Pertamina EP Asset 5 Tanjung melakukan kesepakatan bersama (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung.

Mou yang ditanda tangani bersama kedua belah pihak pada Rabu tadi di Aula Kantor PT.Pertamina EP Asset 5 Tanjung Komperta Murung Pudak ini adalah merupakan suatu perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam penanda tanganan Mou bersama antara Field Manager PT.Pertamina EP Asset 5 Tanjung Muhammad Firdaus Sabaruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung I Gede Made Pasek Swardhyana, juga turut dihadiri dan disaksikan sejumlah Asisten Field Manager PT.Pertamina dan sejumlah Kepala Seksi, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung.

Field Manager Pertamina EP Asset 5 Tanjung Muhammad Firdaus Sabaruddin mengatakan Mou yang dilakukan sebagai kerjasama antara PT.Pertamina dengan Kejaksaan Negeri Tanjung, dimana kerjasama ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001yang didalamnya dinyatakan minyak hulu migas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan hulu migas.

“Mudah-mudahan kerjasama ini bisa mengkaper semua kegiatan operasional yang ada, sehingga semua kegiatan Objek Vital Nasional tidak ada kendala,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung I Gede Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dimana bantuan hukum ini bisa mewakili dipersidangan maupun diluar persidangan apabila terjadi gugatan atau bila Pertamina membutuhkan terdesak harus melakukan gugatan terhadap pihak-pihak lain.

Kemudian pihaknya juga melakukan pertimbangan hukum atau memberikan semacam Legal Opinion pendapat hukum dan juga Legal Asistensi memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum, terutama menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan tanah atau sengketa-sengketa tanah yang berada di areal Pertamina.

“Selain itu kita juga punya kegiatan yakni dalam bentuk pelayanan hukum, melakukan mediasi pendekatan, negosiasi kepada masyarakat supaya masyarakat juga bisa paham mana haknya, dan mana yang tidak haknya,” katanya lagi.

Jadi Mou yang dibangun bersama PT.Pertamina ini bertujuan untuk nensukseskan pelaksanaan tugas bersama. Serta tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa melakukan kerjasama dengan BUMN, BUMD, dan juga Pemerintah Daerah. (metro7/via)