METRO7.CO.ID, – Amuntai – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan pengedar narkotika jenis Sabu sabu di Jl Lambung Mangkurat, RT.05, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kamis (22/11/2018) pukul 19.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan, bahwa, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, sehingga petugas akhirnya melakukan pembekukan.

“Pelaku berinisial Otong (35) tercatat sebagai warga Jl Lambung Mangkurat, RT. 05, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah (HSU) ini, tertangkap tangan mau edarkan Sabu Sabu,” Terang Kamaruddin.

Dari tangan Otong polisi berhasil menyita lima paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,10 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri.

Selain itu petugas juga mengamankan bukti lain seperti, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan its my super music, satu buah celana warna abu abu motif garis hitam bertuliskan eiger dan satu buah handphone merk nexcom warna biru orange.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki Narkotika.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)