BANJARMASIN – Rekontruksi Ahmad Nasirwan alias Habib Tato saat menganiaya anak kandungnya, RA (9) hingga tewas terlihat jelas yang digelar di Lobi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin kemaren (26/11/2018).

Adegan ke 6 terlihat tersangkau yang merupakan warga Panglima Batur RT 09 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, memukul kaki dan kepala korban dengan menggunakan palu saat korban mandi seusai pulang sekolah.

Tak puas disitu, tersangka juga memukulkan gayung yang berada di kamar mandi ke kepala korban hingga gayung pecah.

Diadegan berikutnya terlihat tersangka juga beberapa kali memukul tubuh korban dengan menggunakan tangan dan sabuk, meski korban telah mengucap “ampun bah (ayah),”.

Melihat anaknya lemas dengan penuh luka, diadegan ke 20 terlihat tersangka sempat menyuruh anaknya yang lain untuk membelikan obat.

Meski telah diberikan obat oleh tersangka, korban bukannya membaik, malah korban terlihat muntah dan kejang hingga akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi yang memimpin jalannya rekontruksi mengatakan, usai rekonstruksi pihaknya tinggal menyelesaikan pemberkasan sebelum mengajukan ke jaksa penuntut.

“Kita telah selesai rekontruksi, selesai pemberkasan akan kita ajukan ke jaksa penuntut,” ujar Ade.

Akibat aksi tak manusiawinya, kata dia tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena yang melakukan ayah kandungnya,” pungkasnya.

Sementara Ahmad Nasirwan alias Habib Tato yang ditemui usai rekontruksi mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal, makanya barang-barang anak saya itu sempat saya buang habis kejadian karena selanlu terbayang-bayang,” ungkap Habib.

“Akhir dari segala perbuatan, bukan dari penyesalan, sebelum melakukan fikir lebih dulu, apalagi ayah terhadap anaknya, tanggung sendiri akibatnya,” sumpah serapah dari seorang warga (atas kejadian tersebut). (metro7/ad)