BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah melaksanakan giat penindakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP. yang diduga dilakukan H.Rusman Adji Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA).

Perkara pembangunan jembatan pada DPU Kabupaten Batola berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada tgl 1 Juli 2015 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) dengan biaya sebesar Rp. 18 Milyar yang bersumber dari APBN-P TA.2015. Dan pada tgl 17 Pebruari 2016 dilakukan PHO dan FHO tgl 17 Pebruari 2017 atas hasil terhadap Pembangunan jembatan tersebut. Namun tgl 17 Agustus 2017 pukul 11.00 wita Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, pada posisi pilar 3 mengalami runtuh (Faulure) / (ambruk masuk kedalam sungai).

Pres rillis barang bukti dihadirkan berupa, dokumen Pengadaan dan Lelang, dokumen Kontrak dan ADDm, dokumen Anggaran dan Pembayaran, dokumen Progres Phisik, dokumen Belanja Pelaksana, Rek. Koran, dokumen Penjualan Pabrikasi / Toko, dan Rekening Koran. (metro7/ad)