AMUNTAI – Berkat kegigihan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Kota Bertakwa, Senin tadi.

Kedua pelaku berinisial DD (34) Warga Jl Gerilya II RT.004, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, dibekuk petugas di pinggir Jalan Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Terlapor diamankan karena menjual narkotika jenis sabu kepada anggota Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (UNDERCOVER) sebanyak 1 ( Satu ) paket dengan berat keseluruhan 0.35 Gram.

Bermodalkan informasi dari DD, petugas langsung melakukan pengembangan yang tertuju kepada ISIF (25) tercatat sebagai Warga Jl Tepian Sungai Tabalong RT.002, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

ISIF ringkus petugas di dalam sebuah rumah Jl Tepian Sungai Tabalong Rt. 002 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13.04 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna abu abu, 2 buah sedotan kecil warna putih, 1 buah timbangan merk POCKET SCALE warna silver, 1 buah Handphone merk OPPO warna GOLD lengkap dengan sim card, 1 pack plastik piper klip yang berisikan 10 bungkus, Uang tunai sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah), 5 lembar slip setoran tunai Bank BNI.

Masih dari pelaku ISIF anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang lain berupa, 1 buah Handphone merk NOKIA warna hitam lengkap dengan sim card, 1 buah Handphone merk SAMSUNG lipat warna putih lengkap dengan sim card, 1 buah buku tabungan bank BNI taplus An. Bpk SYARIF FADILLAH dengan nomor rekening 0372546636 dan 145 ( seratus empat puluh lima ) butir obat warna putih yang berlogo ZENITH serta 1 buah dompet merk ALP K2 warna hitam.

“Pertama Anggota Sat Resnarkoba mengamankan DD pukul 15.20 wita, kemudian kami lakukan pengembangan, tertuju kepada ISIF diamankan dirumahnya pukul 16.00 wita,” ujar Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Karena kedua terbukti melakukan tindak pidana narkotika, pelaku digiring ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan kita jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” akhir Kamaruddin. (metro7/mnr)