BARABAI – Karena terbukti memiliki sabu sabu HG (34) di jebloskan ke penjara karena kedapatan personil Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menyimpan sabu sabu dikediamannya.

HG tercatat sebagai warga Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres HST atas kepemilikan Sabu yang menjeratnya, Jum’at tadi pukul 17.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain itu, Polisi juga menyita bukti lain berupa, 1 buah kaleng rokok gudang garam warna merah. 1 buah kotak gambar doraemon, 1 buah alat hisap sabu dari botol kaca bening, 1 pipet kaca, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah serok dari sedotan plastik, 1 buah jarum pentol, 1 buah peniti, 1 buah silet, 6 buah klip plastik warna bening dan timbangan digital.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menegaskan, bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(metro7/mnr)