BARABAI – Barang hasil kejahatan dari berbagai kasus yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dimusnahkan. Rabu (12/12/2018) pukul 08.45 Wita.

Kepala Kejakasaan Negeri HST Wagiyo Santoso mengatakan, barang sitaan dimusnahkan berupa, 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, 142 (seratus empat puluh tiga) butir obat jenis Carnophen, 2 (dua) bong/alat hisap sabu-sabu, 3 (tiga) pipet, 24 (dua puluh empat) buah Hand Phone dan 17 (tujuh belas) senjata tajam.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Barabai,” cetus Wagiyo.

Dengan mengambil tempat di area Kantor Kejaksaan Negeri HST, kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut diikuti Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kasat Narkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi Kepala Kementrian Agama dan disaksikan oleh para Kepala Seksi dan Sub Seksi Kejaksaan Negeri HST.(metro7/mnr)