BANJARMASIN – Tersangka SD alias DK Bin Sugianoor (22 tahun) warga Jalan Seberang Mesjid Kampung Sasirangan Rt.04 No.2 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tidak berkutik saat dihadirkan dalam Konferensi Pers bertempat di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018) pagi.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan tangan di borgol, SD alias DK tersebut yang merupakan tersangka penyelundupan narkoba 12 kilogram (Kg) turut dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani.

Kapolda Kalsel menerangkan pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Lampung-Banjarmasin tersebut berawal Kamis 20 Desember 2018 saat petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kurir hendak mengirim Narkoba jenis Sabu dalam jumlah besar ke Banjarmasin.

Mendengar informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di bawah kendali Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si di back up Polda Kalsel melakukan controlled delivery terhadap tersangka. Polisi menguntit pelaku dari Banjarmasin untuk mengambil paket Shabu ke Pulau Sumatera.

“Petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada hari Sabtu 22 Desember 2018 ke Pulau Jawa tepatnya di Kota Malang. Kemudian petugas kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas lain guna mengelabui petugas di lapangan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Kapolda menuturkan, petugas mendapat titik terang keberadaan pelaku pada 23 Desember 2018. Pelaku diketahui berada di kawasan antara Kota Palembang dan Bandar Lampung. Sehari kemudian, polisi juga mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Kilometer 28, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sekitar pukul 13.30 wib.

“Petugas bertemu dengan pelaku yang tengah membawa koper hitam, gerak-gerik pelaku curiga melihat keberadaan petugas. Maka pelaku berupaya melarikan diri, petugas berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolda Kalsel.

Setelah itu polisi segera membuka koper bawaan tersangka. Ia kedapatan membawa barang haram tersebut. “Memang benar di dalamnya terdapat 12 paket besar Shabu, yang sengaja didatangkan ke Kota Banjarmasin guna memenuhi pasar untuj permintaan ketika melaksanakan malam perayaan tahun baru.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jenderal bintang dua tersebut. (metro7/ad)