TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap misteri mayat perempuan hamil mengapung di Sungai Kelua yang ternyata korban pembunuhan, dan diduga dilakukan oleh sang kekasih. Sebagaimana sudah ditangkapnya pelaku pada siang Sabtu (02/02/2019).

Identitas pelaku berinisial MR(16), warga Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Sedangkan korban yakni perempuan yang ditemukan sudah menjadi mayat Mengapung di Sungai Kelua tersebut berinisial RD (18), Warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bhwa benar petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua dibawah pimpinan Ipda H. Tri Susilo Kapolsek Kelua telah menangkap salah satu Warga Desa Paliat dengan inisial MR yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Saat ini MR sedang dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut terkait penemuan mayat seorang perempuan yang ditemukan oleh warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua yang mengambang di Sungai Tabalong dengan kondisi meninggal dunia pada Rabu tadi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, SH juga menyampaikan dalam perkembangannya ternyata mayat Mrs X adalah RD (18), seorang perempuan, warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.

Hal tersebut dikuatkan denga keterangan dari orang tua korban setelah melihat ciri-ciri anaknya baik pakain serta perhiasan berupa anting-anting yang digunakan RD.

Dengan adanya pengungkapan kejadian ini pihaknya sangat prihatin, karena pelakunya masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tabalong khususnya para orang tua agar lebih peka terhadap gerak gerik dan perilaku anak-anaknya, senantiasa mengawasi serta memberikan bekal agama yang cukup agar anak-anak kita tidak tergelincir melakukan hal-hal yang melanggar norma susila maupun norma hukum”, ucap Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH. (metro7/reza)