TANJUNG – Terjawab sudah pencarian referensi Perda Ketenagakerjaan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong setelah berkunjung ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu tadi.

Kabupaten PPU ternyata sudah menyelesaikan Raperda Ketenagakerjaan dengan hasil yang sangat menakjubkan karna poin penting Raperda PPU adalah kewajiban perusahaan mempekerjakan 80%warga lokal dan 20% non lokal sesuai amanat UUD 45.

Agus Dahlan Kabit Penempatan mengatakan munculnya perda ini diprakarsai inisiatif DPRD PPU akibat banyaknya gejolak ketenagakerjaan kususnya warga lokal saat itu .

“Yang kami maksud 80 persen lokal adalah mencakup seluruh warga, lalu ada penduduk setempat dimana posisi perusahan atau kawasan ring 1 kegiatan perusahaan beroperasi dibuktikan dengan administrasi kependudukan oleh calon pekerja,” papar Agus.

Perda Ketenagakerjaan juga termasuk mengatur perlindungn jiwa pada seluruh pekerja wajibkan pada semua perusahan yang ada di PPU.

Pemerintah Daerah Penajam juga melakukan sosialisasi pada perusahan dan mengultimatum apabila tidak mematuhi atas perda tersebut maka pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan perpanjangan izin perusahaan yang melanggar.

Terkait dengan perkerja asing, Pemda PPU juga sukses menambah perolehan kas daerah dengan pungutan resmi atas IMTA pekerja asing seratus dolar perbulan 1200 dolar pertahun per orang langsung masuk ke kasda dari perusahaan yang berdomisili dan melakukan aktifitas di kabupten PPU.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan PPU M Ariadi Gulupanji Waras mengatakan perda daerahnya tergolong ekstrim, karena mengatur 80/20, sedang daerah lain rata rata dibawah itu.

“Kita berani inisitif karna landasanya undang undang. Kami siapkan putra putri terbaik PPU dengan pelatihan berbasis kompetensi,” katanya lagi.

Zainal Ilmi Mahrudi Ketua Komisi I mengatakan reperensi yang di dapat dari PPU ini sangat berharga dan kalau ini bisa di terapkan di Tabalong tentu sangat bermanfaat.

“Kita akan coba mengadopsi Perda PPU untuk Perda Ketenagakerjaan kita di Tabalong,” imbuhnya. (metro7/reza)