TANJUNG – PT Conch South Kalimantan Cement (PT Conch) membantah keras melarang karyawan melakukan ibadah yang akhir-akhir ini beredar di Media Sosial.

Hal tersebut disampaikan Cheif Operation Officer PT Conch South Kaliman Cement Mr Qin Dong saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di PT.Conch Desa Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Kalinantan Selatan Jum,at tadi.

Pada jumpa pers itu juga turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong H.Syaiful Ikhwan.

Melalui penterjemah bahasa yang juga Staf PT Conch Charles dan Dika Tristiana.
Secara tegas Mr Qin mengatakan tidak ada larangan bagi karyawan untuk melaksanakan ibadah, dan manajemen PT Conch juga tidak pernah menyapaikan larangan terhadap karyawan, apalagi terhadap karyawan lokal yang jumlah mencapai hampir 500 orang.

“Yang beredar di medsos tersebut bukan mewakili perusahaan. Jelasnya kami tidak melarang karyawan untuk beribadah,” katanya.

Keberadaan PT.Conch sendiri sudah beroperasi internasional mencakup 15 Negara termasuk Asia Tenggara, Amerika dan Afrika, dan yang jelas PT.Conch tidak mungkin melarang karyawan sendiri untuk beribadah.

Munculnya di medsos yang mengatakan larangan bagi sekelompok pekerja melaksanakan ibadah diduga akibat ada kesalah pahaman antara salah seorang oknom manajemen dengan sekelompok pekerja yang saat melaksanakan ibadah melebihi waktu sekitar 40 menit dari waktu yang ditentukan, sehinga oleh oknom atasan memberikan teguran dengan cara emosi yang mengakibatkan terjadinya kesalah pahaman dalam penyampaian oleh salah satu oknom tersebut kepada sekelompok karyawannya.

“Ini mungkin penyebab awal munculnya penyebaran video di medsos. Jadi kami tegaskan lagi, bahwa kedua belah pihak tidak bisa mewakili perusahaan, Conch tidak melarang karyawan beribadah,” terang Mr Qin.

Tindakan tegas juga telah dilakukan PT Conch, yang pertama telah memberikan hukuman sangsi berupa surat peringatan yang dikeluarkan untuk pihak oknom atasan (supervissor) dimaksud, yang kedua telah melakukan pertemuan langsung dengan karyawan untuk menyampaikan bahwa, tidak ada larangan bagi karyawan untuk beribadah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong H.Syaiful Ikhwan kejadian adanya habar di medsos terkait larangan beribadah di PT Conch ini murni kesalah pahaman.

Atas kejadian itu PT Conch tentu merasa kurang nyaman dan dilakukan klarifikasi.

“Saya tegaskan sesuai pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan aturan undang- undang, di daerah kita ini tidak ada perusahaan yang melarang karyawannya untuk beribadah,” imbuhnya. (metro7/via)