TANJUNG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Tabalong, untuk wilayah Selatan Tahun 2020 dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Kelua, pada Rabu (13/2/2019).

Sehari sebelumnya juga dilaksanakan di Wilayah Utara yakni Kecamatan Haruai, Kecamatan Bintang Ara, dan Kecamatan Upau.

Musrenbang melibatkan unsur Kecamatan, Kepala Desa/Lurah beserta aparat Desa/Kelurahan, Ketua BPD, LPM, P3MD dan Ketua TP PKK Kecamatan, Unsur masyarakat serta Anggota DPRD sesuai Dapilnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong H Abdul Muthalib Sangaji dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD mengatakan, musrenbang ini merupakan rancangan awal yang sangat penting, karena berbarengan dengan proses untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong.

Terlebih menurutnya hasil musrenbang ini nantinya akan nenjadi masukan untuk RPJMD, dan apabila RPJMDnya sudah difenitif akan menjadi Rencana Strategis (Renstra) yang akan berpengaruh besar terhadap pembangunan lima tahun kedepan.

Sekda juga meminta, agar setelah musrenbang ini bisa dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan pihak terkait, baik Perangkat Daerah dan masyarakat seperti kelompok tani sesuai permasalahan atau potensi.

“Intinya kita ingin perencaannya berbasis kualitas perencanaan yang handal, berkualitas dan efektif,” katanya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong H Mahdi Noor dalam laporannya menjelaskan Musrenbang RKPD Kabupaten Tabalong di Kecamatan ini merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan.

Dimana untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dan Kelurahan, yang diintegrasikan dengan parioritas pembangunan Daerah Kabupaten di Wilayah Kecamatan.

Tujuan dilaksanakan musrenbang RKPD disebutnya adalah dalam penyusunan RKPD Kabupaten Tabalong bertujuan nembahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dan Kelurahan yang menhadi kegiatan pembangunan prioritas di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.

Juga membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamtan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa, kemudian untuk menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamatan, berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten. (metro7/via).