KOTABARU – Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia Kabupaten Kotabaru mengumpulkan semua kepala adat se Kabupaten Kotabaru di Balai Adat Hampang, Selasa tadi.

Urung rembuk ini membahas penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat adat dayak dan penyamaan acara adat babalian sebagai bagian dari ibadah umat kaharingan.

Ketua MUKK Indonesia Kabupaten Kotabaru Sukirman R mengatakan acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dayak kaharingan bahwa agama kaharingan sudah disahkan oleh pemerintah.

“Ini kan agar kepala adat dan masyarakat kaharingan yang ada di pelosok pedalaman dapat mengetahui bahwa keberadaan dan pelayanan kaharingan ini sudah jelas oleh pemerintah seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kebudayaan dan ibadah,” ujarnya.

Karena kaharingan ini bergandengan dengan prilaku tata krama adat istiadat terutama hukum adat, Sukirman meminta bersama tokoh adat yang ada di Kotabaru, akan memperbaiki serta membenahi tentang adat kaharingan ini termasuk ibadah babalian.

Sukirman mengatakan, informasi dari pemerintah kotabaru ada 28 ribu umat Kaharingan yang sudah terdaftar di tujuh Kecamatan.

“Umat kaharingan jangan salah langkah dalam memahami pegangan leluhur sejarah keyakinan dan juga jangan sampai berurusan keranah hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Hampang Sumarno mengapresiasi acara yang dilaksanakan umat kaharingan. Selama ini jumlah mereka banyak tapi kesamaaan dalam beribadah masih belum ada.

“Melalui urung rembuk ini kan mereka dapat menyamakan pendapat dan cara -cara dalam beribadah, seperti masalah perayaan adat yang dilaksanakan harinya selalu bertambah. Dari tiga hari terus bertambah karena ramai,” ujarnya.

Sumarno berharap melalui urung rembuk ini juga dapat disepakati masalah perjudian atau dadu yang tidak berkaitan dengan acara adat dapat di hapuskan karena dapat menimbulkan keributan dan kejahatan.

“Kami juga berharap agar tarap pendidikan umat kaharingan ini dapat disetarakan,” tukasnya. (metro7/syn/kominfo)