TAMIYANG LAYANG – Polres Bartim melalui jajaran Polsek Awang dan dibantu Tim Buser Polres Bartim berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditempat persembunyianya.

Pelaku Tersangka kasus Coranmor tersebut diketahui bernama Kulamianto alias Kula warga Desa Ruhing Raya Kecamatan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK, MH melalui Kapolsek Awang Ipda Rino Heriyanto S.Trk membenarkan adanya kejadian penangkapan terahadap pelaku curanmor.

“Iya benar kita ada melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar Rino Heriyanto, Rabu tadi.

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna merah maron dengan nomor polisi KH 4865 KF dan satu lembar STNK.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(metro7/budi).