AMUNTAI – Dua kakak adik sepupu di kelurahan Sungai Malang RT. 13 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres HSU. Jum’at (01/03/2019) pukul 08.20 wita.

Keduanya digelandang Kemapolres HSU karena terbukti kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, kedua pelaku bernama Ramadani alias Okong (23) dan Hadiyansah alias Hadi (18) tercatat sebagai warga kelurahan Sungai Malang RT. 13.

Keduanya dibekuk disebuah kamar rumah tersangka Okong. Dimana sebelumnya, pelaku sempat bungkam saat ditanya petugas mengenai keberadaan barang haram tersebut.

Alhasil, dari pemerikasaan, petugas menemukan 6 paket Sabu dengan berat 4,73 gram tersimpan dalam sebuah dompet warna biru dan 1 Bungkus Plastik piper klip yang dijadikan sebagai alat bukti.

“Karena terbukti melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna Proses lebih lanjut,” ucap Kamaruddin.(metro7/mnr)