TAMIANG LAYANG – Polres Bartim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim dengan di back up oleh anggota Sat Intelkam kembali menggulung dua orang budak sabu ditempat yang berbeda, Selasa,(5/3/2019).

Kedua budak sabu tersebut sama-sama berasal dari Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yakni Fahrul alias Arul (24) warga Desa Pasar Panas, RT 01, dan Sahrani alias Ambik (35) warga Desa Karangan Putih.

Fahrul ditangkap dijalan A Yani RT 02 Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Selasa 5 Maret 2019 sekitar jam 12 .30 wib denga barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram,1buah Handphone merek Nokia warna biru, 1unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol : DA 6350 HW beserta anak kunci dan 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat DA 6350 HW.

Sedangkan Sahrani yang merupakan tangkapan hasil introgasi dan pengembangan dari tersangka Fahrul yang ditangkap sebelumnya, ditangkap dirumahnya Desa Karangan Putih RT 01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Kalsel sekitar jam 13.45 Wib dengan barang bukti berupa1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 buah Handphone merek Nokia warna hitam,1buah botol kecil warna hitam, 1 pak plastic klip bening, Uang Tunai Rp. 350.000 dan 1 buah sendok dari plastic piber.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dani Sutirta membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba di Tamiang Layang, Selasa (5/3/2019).

Kedua budak sabu tersebut disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara. (metro7/budi)