KOTABARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, Sugian Noor mengaku sudah bertemu pihak perusahaan dan serikat buruh.

Hasilnya perusahaan EHP grup siap mengikuti apa yang sudah diatur diundang – undang ketenagakerjaan.

” Sudah kami mediasi kemaren antara SP- Bun Rajawali dengan pihak EHG grup. Yang Intinya perusahaan setuju mengikuti aturan undan -undang ketenagakerjaan secara normatif dan akan dituangkan dalam bentuk tertulis,” ujar Sugian Noor. Rabu (6/3).

Selama ini menurut Sugian, tidak adanya komunikasi yang bagus antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

“Kemaren kita sayangkan adanya demo ke DPR, sebenarnya permasalahannya sangat sederhana. Yang tehnisnya itu ada Disnakertrans,” katanya

Mantan Kadishub Kotabaru ini, menyayangkan langkah yang demonstran kemaren itu berunjuk rasa ke DPR, tanpa memberitahu pihak terkait dalam hal ini ranahya Disnakertrans. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa menerima secara wajar demonstran.

Sugian mengatakan saat ini pemerintah daerah meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotabaru, agar hak-hak normatif untuk karyawan ataupun buruh dipenuhi tanpa harus melalui tuntutan.

Dihadapan buruh Sugian berucap jika permasalahan terkait pekerja jangan larinya ke Legeslatif.

“Kemaren saya bilang ke mereka, kalau ada permasalahan jangan di bawa ke DPR, tapi ke Disnakertrans karena itu wewenang kami untuk mengawasi,” pungkasnya.(metro7/syn).