AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek Banjang akhirnya meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan di Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang, HSU, Jum’at tadi pukul 01.30 Wita.

Pelaku atas nama Anshari (32) diamankan disebuah rumah di Desa Kalintamui RT. 01 Kecamatan Banjang, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama menerangkan asal mula kejadian tersebut.

Dimana katanya, korban merupakan warga Banjang RT. 02 Kecamatan Banjang HSU atas nama Rifky (16) yang saat itu berboncengan melintasi jalan Desa Baruh Tabing, secara tiba tiba diberhentikan oleh terlapor Aam dan langsung menarik kerah baju korban sambil berkata “Kamu kah yang mengatakan kami monyet, Kemudian korban menjawab “Lillahi Ta’Ala aku gak tahu apa apa, lihat dan kenali saja muka saya,” tutur KBO menuruti perkataan korban.

Setelah itu terlapor Aam melayangkan pukulan kewajah pipi kiri hingga membuat bibir korban pecah.

Diwaktu yang sama, lalu mendekatlah teman pelaku, yakni Ansyari dan memukul kepala korban menggunakan sebilah parang yang masih berkumpang.

Tak pikir panjang, Ansyari melepas parang dari kumpang dan langsung menebaskan parangnya namun sempat ditangkis dengan tangan sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka pada lengan bagian bawah.

“Beruntung korban sempat lari dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Riyanda.

Mendapat laporan petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan didapatlah pelaku Ansyari, saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua berbuatannya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis parang dengan total panjang 60 cm berserta kumpangnya yang berwarna hitam.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjang guna proses lebih lanjut dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH,.” akhirnya.(metro7/mnr)