AMUNTAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus satu orang penyalahgunaan Narkoba. Selasa pukul 17.30 Wita.

Pelaku atas nama Sugi Riyanto Alias Atok warga Jalan Patmaraga No. 028 RT. 001, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Dari penangkapan pria ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1 paket Sabu sabu dengan berat keseluruhan 0.23 gram dan berat bersih 0.05 gram, satu buah sedotan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.37 gram, berat bersih 0.02 gram.

Selain Sabu, Anggota Sat Res Narkoba juga menyita satu buah Kotak rokok Merk Diplomat warna hitam dan satu buah Handphone merk Nokia warna biru lengkap serta Sim Card.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, Pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan Patmaraga No. 028 Rt. 001 Kelurahan Kebun Sari.

Dimana, pelaku berusaha membuang sebuah kotak Rokok Diplomat, merasa curiga petugas mengecek dan didapatilah barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres HSU guna penyikan lebih lanjut.

“Karena terbukti memiliki Sabu sabu, Pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” akhir Kamaruddin. (metro7/mnr)