AMUNTAI – Berkat keuletan dan kegigihan dalam melaksanakan tugas, akhirnya personil Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk bandar Narkotika yang cukup dikenal di Kota Amuntai yakni Rahmat Hidayat Alias Dayat (34).

Dayat diciduk petugas disebuah rumah lanting yang terletak dibantaran Sungai Tabalong, tepatnya di Desa Panangkalaan RT.03 Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Selasa (02/04/2019) pukul 04.10 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, penangkapan pelaku berkat cuitan pemakaian Narkotika yang disikat anggota Sat Res Narkoba lebih dulu, atas dasar itulah petugas melakukan pemantauan, hingga didapatlah sang Bandar (Dayat).

Dari penangkapan pelaku petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 2,96 gram sabu, satu Buah Hp Samsung lipat warna hitam, Satu Buah Hp Samsung type A 9 warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kamaruddin juga membeberkan, tersangka Dayat ini merupakan salah satu Bandar yang masuk dalam salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Res Narkoba Polres HSU.

“Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(metro7/mnr).