BANJARMASIN – Genderang perang terhadap pemberantasan narkoba terus dilakukan. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua orang bandar narkotika jenis Sabu-Sabu
seberat 237,67 gram.

Mereka yakni Fitriansyah atas kepemilikan 226,79 gram Sabu-Sabu, ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 18 Kelurahan Banjarbaru Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sekitar pukul 16.30 Wita Selasa tadi.

Tersangka kedua, Zainal Arifin atas kepemilikan 10,88 gram Sabu-Sabu, ditangkap di Gang Siaga Jalan Berkat Mufakat Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru sekitar pukul 10.00 Wita.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro melalui siaran persnya diterima metro7.co.id Kamis (4/4) membenarkannya.

Dikatakan, kedua tersangka
kedapatan membawa paket sabu-sabu yang diletakkan di kendaraan roda dua miliknya.

“Kedua tersangka ditangkap pada tanggal yang sama, kini telah kami bawa ke Mapolda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) subsider 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman atas kasusnya termasuk kaitan kedua tersangka. (metro7/ad)