TANJUNG – Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabalong dan jajaran dibawah pimpinan Iptu Zaenuri, berhasil menangkap para pelaku dan jaringan peredaran penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu triwulan periode Bulan Januari sampai dengan Maret 2019.

Informasi didapat wartawan, ada sejumlah 21 Laporan Polisi dan sebanyak 29 orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tabalong.

21 laporan polisi tersebut diantaranya Januari ada 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang, sedangkan pada Bulan Februari juga ada 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka 10 orang serta Bulan Maret ada 5 laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang diantaranya 23 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.

Didalam pengungkapan tersangka ada 28 orang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 1 orang dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith.

Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446 Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah Hp berbagai merek, R2 sebanyak 3 unit, timbangan digital 4 unit, uang tunai Rp 8.000.000,- dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip.

Tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya tersangka obat – obatan terlarang akan dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong.

“Mari kita bersama-sama memberantar peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong dan apabila anda mendapatkan informasi segera informasikan kepada Kepolisian Terdekat. Polres Tabalong selalu menjaga kerahasiaan identitas diri anda,” katanya. (metro7/reza)