TAMIANG LAYANG – Satu persatu budak sabu dibekuk Polres Bartim. Kini giliran Jemmy Warga Desa Kalanis kecamatan Dusun Hilir kabupaten Barito Selatan provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Pelabuhan PT Gunung Emas Abadi (GEA), Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Bartim, Jumat (5/4/2019).

Jemmy tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba yang di back up sat intelkam saat berada di speed boat nya.

Saat digeledah ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,79 gram. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah botol plastik warna putih, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 5 lembar plastik klip bening, 2 buah handphone, uang tunai Rp. 920 ribu dan 1 buah speed boat Yamaha 60 PK warna hijau putih.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu diwilayah desa Telang Baru kecamatan Paju Epat, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar pelabuhan PT GEA Desa Telang Baru.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhani di Tamiang Layang, Sabtu, (6/4/2019).

Menurut Dhani, Sekitar jam 16.00 wib pada Jumat (05/04/2019) tersangka yang diinformasikan oleh masyarakat, akan melakukan transaksi sabu dengan seseorang, kemudian, anggota Satresnarkoba yang di Backup oleh anggota Sat Intelkam melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan speed boatnya, dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu yang di simpan di dalam botol plastik dan di simpan di kantong celana sebelah kiri milik terlapor.

“Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(metro7/budi).