TANJUNG – Tangkap kurir sabu polisi dapat bonus satu bandar besar. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (5/4/2019) sekitar pukul 20.00 wita.

Awalnya anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong melakukan patroli dikawasan kota Tanjung, saat memasuki wilayah plamboyan anggota melihat dua orang yang sedang duduk disisi jalan yang gelap dikawasan jalan perumahan Flambon Rt 1 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Merasa curiga anggota langsung melakukan pemeriksaan saat melihat kedatangan polisi satu orang lari hingga polisi makin curiga dan langsung mengamankan seorang pria bernama Erwin Hermansyh (22 ).

Saat polisi lakukan penggeledahan badan terhadap lelaki yang mengaku bernama Erwin, yang bersangkutan sempat melempar barang haram diduga sabu ke sisi jalan direrumputan jarak satu meter, namun dapat ditemukan anggota.

Erwin Hermansyah saat diintrogasi membenarkan bahwa sabu-sabu 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dia beli atas pesanan teman adiknya dengan uang Rp 400 ribu, Erwin mengaku membeli sabu 300 dan 100 ribu untuk membayar hutang.

Saat ditanya dimana mendapat barang haram, Erwin mengatakan beli dengan Irwansyah (26) warga Maburai.

Anggota yang mendapat keterangn Erwin langsung berangkat menuju rumah Irwansyah dikawasan Desa Maburai Rt 02, dan ketika diminta membukakan pintu hampir 60 menit sang empunya rumah enggan membuka pintu hingga anggota meminta bantuan aparat desa setempat untuk meminta dibukakan pintu dan Irwansyah ahirnya mau membuka pintu dan mengaku mnjual sabu ke Erwin.

Saat diintrogasi irwansyah mengaku JG masih menyimpan satu pket sabu di kmar mndi di bwah keramik dan saat di periksa atas irwan di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.

Selanjutnya anggota menanyakan asal usul barang, Irwansyah menjelaskan kalau barang berasal dari Gordon.

“Saya beli untuk saya pakai sendiri pak, saya beli dengan Gordon, bapak pasti kenal,” papar Irwan.

Anggota pun sempat bingung mengingat nama Gordon yang ternyata seorang bandar dan pernah mendekam lima tahun di penjara dengan kasus narkotik.

Gordon dengan nama lengkap Hendra Efendi (36) tanpa banyak tanya anggota lakukan Penyisiran langsung menuju rumah disebuah rumah kontrakan Jalan melati rt 01 Mabuun.

Melihat anggota masuk gordon langsung mengunci pintu polisi mendobrak pintu dan sempat dihalang halangi teman gordon (DPO).

Upaya mendobrak berhasil, Gordon di temukan didalam wc dengan memegang sebuah timbngan digital dan hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ping yang berisi 24 (dua puluh empat) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram.

Juga sebuah dompet kecil warna biru yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua puluh enam) gram, sehingg total sabu 20,5 gram.

Lalu 1 (satu) pack plastic klip
1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

“Saya beli dengan boy pak via telp boy merupakan bandar sabu yang sekarang mendekam di sel Karang intan,” terang Hendra.

Kasat Narkoba Iptu Zaenuri membenarkan penangkapan ketiganya

“Saya ingatkan kembali semua pelaku narkoba sudah kita data dan tinggal menunggu giliran saja untuk di tangkap,” katanya.

Dia juga berpesan untuk para keluarga tersangka jangan tertipu dengan orang yng mengatasnamakan polisi untuk minta transfer uang supaya tersangka bebas. (metro7/reza)