TAMIANG LAYANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Barito Timur, Kalteng Feryanto Marthen mengimbau kepada para caleg, parpol, tim sukses atau tim pemenangan Calon presiden wakil presiden dan Calon legeslatif agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang 14 – 16 April 2019.

Menurutnya, jika masih ada APK, Bawaslu sesuai kewenangan bisa melakukan penindakan atas dugaan pelanggarn Pemilu.

“Saya imbau kepada partai politik, tim sukses caleg, maupun tim pemenangan calon presiden/wakil presiden agar pada tanggal 14 April APK seperti baleho, spanduk agar diturunkan,” katanya kemarin.

Dirinya menegaskan seluruh peserta Pemilu diimbau tak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, selama masa tenang, yaitu sejak Minggu 14 April pukul 00.00 wita sampai pemungutan suara Rabu 17 April mendatang.

Dirinya menegaskan, apabila alat peraga semua peserta Pemilu yang melebih batas waktu ditentukan akan ditertibkan Bawaslu Kabupaten, Kecamatan, Satpol PP, kepolisian dan TNI.

“Kami dari Bawaslu tingkat kabupaten hingga kecamatan desa dan kelurahan, hingga TPS melakukan patroli pengawasan selama masa tenang sebagai upaya pencegahan terhadap praktek politik uang pada Pemilu 2019. Ayo datang ke TPS tangal 17 April 2019. Gunakan hak suara anda dengan mencoblos sesuai hati nurani, karena suara anda sangat menentukan bangsa,” tutupnya(metro7/budi).