TAMIANG LAYANG – Pemusnahan surat suara yang rusak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu membuat Bawaslu Bartim angkat bicara.

Menurut Ketua Bawaslu Bartim Fryanto Marthen, pemusnahan tersebut diduga ada kesalahan. “Kita akan secepatnya konfirmasi kepada pihak KPUD Bartim terkait pemusnahan surat suara tersebut,” katanya kepada awak media, Rabu tadi.

Diakuinya, KPUD Bartim melakukan pemusnahan sudah melewati batas waktu. Dan pihaknya juga belum tahu alasannya kenapa, padahal undangan yang di terima melalui via WhatsApp yang tertulis pada waktu jam 11.00 Wib, namun pelaksanaannya sudah melewati batas waktunya.

“Sejauh ini Bawaslu belum mendapatkan hasil dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut, karena berita acaranya belum sampai kepada kami. Adapun batas waktu yang sudah dilewati kita akan melihat peraturan apabila adanya kesalahan terkait hal itu kita akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, pada waktu kegiatan pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dia dalam keadaan patroli dan posisinya kebetulan waktu itu ada di kecamatan Paju Epat dan juga belum dapat keterangan dari rekanan staf Bawaslu yang menghadiri kegiatan tersebut.

Terkait kertas suara yang rusak, teman-teman KPU Kabupaten terkait logistik itu difasilitasi oleh provinsi, ternyata beberapa hari terakhir hal itu diserahkan Kabupaten mungkin karena waktunya sedikit sehingga terjadi kesalahan.

“Sebelumnya kita juga secara resmi sudah menyurati KPUD bila ada kekurangan logistik pada tanggal 16 April dan juga tidak mendapati balasan dari pada surat yang kita ajukan ke KPUD Bartim, untuk surat C1 itupun KPUD tidak sempat menjelaskan apakah itu surat untuk pilpres atau pileg”, ungkap Feryanto.

Di teruskan Ketua Bawaslu Bartim, pihaknya juga tetap akan konfirmasikan terkait hal ini dan selalu mengantisipasi dengan mengirimkan surat kepada KPUD Bartim yang isinya terkait surat suara.

Hal-hal lain di lapangan itu bisa saja terjadi dan KPUD Bartim yang mencari jalan keluar istilahnya bisa menyelesaikan masalah itu tanpa harus melanggar aturan.

“Sedangkan kegiatan pemusnahan itu tidak dihadiri oleh pemerintah daerah dan perwakilan parpol, kita lihat aturan mungkin itu salah atau tidak dan pasal apa yang di sangsikan terkait hal tersebut, akan kita tindak lanjuti kembali,” pungkasnya. (metro7/budi).