TAMIANG LAYANG – Bukanya menambah amal ibadah menjelang bulan suci Ramadhan. Namun yang dilakukan tiga orang asal Kalsel ini justru sebaliknya. Mereka malah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu.

Ketiga budak sabu Kabupaten HSU Kalsel tersebut yakni H Muhammad Al Faqih alias Aqih (30) warga Desa Baru RT 02 Kecamatan Danau Panggang, Abdul Illahi Alias Adui (32) warga Desa Baru RT 02 Kecamatan Danau Panggang, dan Pahriadi alias Yadi (31) warga desa Danau Panggang RT 01 Kecamatan Danau Panggang.

Mereka ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim dengan di back up oleh personel Polres Bartim di jalan A. Yani simpang empat anugerah Km 270 Desa Tampa Kecamatan Paku, Bartim, Minggu (5/5/2019) sekitar jam 19.20 Wib.

Selain mengamankan ketiga pelaku budak sabu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,59 gram, satu unit mobil merk Toyota new avanza warna merah nopol DA 8750 PJ beserta STNK dan konci kontak, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tanpa nopol beserta konci kontak, satu buah handphone merk Aldo warna hitam dan dua buah hanphone merk nokia.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dani Sutirta saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bartim untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba, Senin (6/5/2019).

Dirinya menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Empat Anugrah Km. 270 RT.04, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Bartim Kalimantan Tengah.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pengintaian di sekitar lokasi Simpang Empat Anugrah Km. 270 RT.04, Desa Tampa,” jelasnya.

Selanjutnya pukul 19.20 Wib anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personil Polres Barito Timur melihat Seseorang sesuai dengan ciri-ciri yakni Aqih bersama dengan Adui singgah di sebuah warung, dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit Mobil Avanza warna merah singgah di warung tersebut kemudian salah sedang tersangka masuk kedalam mobil.

Kemudian Agih keluar dengan membawa sesuatu menuju kearah sepeda motor milik terlapor dan berangkat menuju arah Ampah selanjutnya pada saat singgah di warung akan mendatangi seseorang anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang sudah sempat dikeluarkan oleh terlapor di atas meja.

“Selanjutnya kami dari Satresnarkoba membawa terlapor berikut barang bukti ke warung dimana terlapor Adui dan terlapor Yadi yang sedang menunggu terlapor Aqih membawa uang hasil penjualan,” paparnya.

Kemudian sesampainya di lokasi Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan kedua terlapor yang sedang menunggu.

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti lainnya yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut di amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. (metro7/budi).