TANJUNG – Berawal dari informasi tentang seringnya terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, anggota kepolisian berhasil mengamankan satu terlapor Muhammad Hatta alias Tata ( 40 ) disebuah rumah di Jalan Fajar Baru Rt 02 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Selasa (14/5).

Penggrebekan sendiri dilakukan anggota sekitar pukul 13.30 wita, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam ) gram.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ditemukan juga 1 buah bong dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa serbuk bening yang diduga sabu-sabu yang diletakan di atas meja didalam kamar terlapor.

Terlapor Hatta tidak berkutik dan mengakui kepemilikan barang bukti yang didapat polisi tersebut.

“Saya dapat dari Kaltim pak,” pengakuan Hatta.

Dengan tertunduk lesu Hatta pasrah di gelandang polisi dengan disaksikan istri serta 7 anaknya menuju mobil Satuan Narkoba Polres Tabalong dan dipastikan tahun ini ia tidak bisa berlebaran bersama kelurga.

Kasat Narkoba Iptu Zaenuri membenarkan penangkapan tersangka Hatta. Diakuinya bahwa tersangka pernah ditangkap maslah obat zenit.

“Sekarang ia terjerat masalah sabu, jadi ada peningkatan kejahatan yang dilakukannya,” kata kasat.

Iptu Zaenuri juga kembali mengingatkan kembali kepada keluarga tersangka jangan percaya kalau ada yang mengaku kasat narkoba atau kapolres yang meminta sejumlah uang dengan janji bisa membebaskan dengan meminta uang terlebih dahulu. (metro7/reza)