AMUNTAI – Mungkin nama Trisno Alias Tris tak asing lagi dikalangan para penikmat serbuk setan atau lebih dikenal sabu-sabu di Amuntai Hulu Sungai Utara.

Tadi sore Selasa (14/05/2019) pukul 14.45 Wita, Tris dicokok pihak berwajib dikediamannya di Jalan Abdul Hamidan RT.07 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) lantaran kedapatan memiliki sabu – sabu.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menceritakan kronologis penagkapan dilokasi.

Dimana terang Kasat, pelaku sempat mau lari dan membuang barang bukti, namun usaha pelaku sia-sia karena disekitar lokasi sudah dijaga petugas.

Ditanya penangkapan pelaku apakah ada perlawan?.

“Gak ada, kalau melawan ya ditembak, daripada membahayakan petugas,” tegasnya.

Diterangkannya kembali, dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.18 gram dengan berat bersih 19.23 gram dan beberapa bukti lain.

“Karena terbukti memiliki sabu, pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(metro7/mnr)