TANJUNG – Perkembangan kasus penipuan dan pemerasan dengan mengaku anggota polisi yang dilakukan lima orang dan salah satunya oknum wartawan memulai babak baru. Dimana penyidik Polres Tabalong sudah menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, Rabu (15/5/2019).

Para tersangka yakni Lasron Tamba (43) warga Tabalong, Bayu Aditiya (39), M Arsyd (37) Nurhidayat (31) dan Budi Santoso (29) keempatnya warga Batu Kajang dan Long Ikis Kalimantan Timur.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan bahwa kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, para pelaku sudah kita tahan dan resmi sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.

Kasat juga menjelaskan saat ini pihak Polres Tabalong masih mendalami kasus tersebut. Sebab, kuat dugaan ada korban lain yang dirugikan, termasuk mendalami dari modus mereka mengaku-ngaku sebagai anggota Polres Tabalong bahkan mengaku berpangkat AKP, dan pelaku juga minta satu kasus dengan imbalan Rp 50 juta dan dua kasus Rp 100 juta pada para korban.

“Dasar kami menahan para pelaku sementara masih dengan satu laporan. Namun akan ada laporan kedua, karna ada korban lain. Terhadap para pelaku sementara kita sangkakan dengan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan,” ujar Kasat.

Saat ditanya cara para pelaku memperdaya korban, Kasat mengatakan para pelaku ternyata mempelajari orang- orang yang ada hubungan dengan narkoba atau keluarga pelaku kasus narkoba, dan saat itulah mereka beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi dan berjanji memberi solusi bebas proses hukum dengan meminta imbalan sejumlah uang.

“Dengan cara itulah para korban terperdaya. Disini kami tegaskan lagi bahwa kami polisi tidak ada minta – minta uang pada sebuah perkara, ada kasus kita proses tidak ada embel-embel uang ,” katanya lagi.

Terkait adanya keberadaan oknum wartawan yang terlibat, Kasat mengatakan dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan media, namun kebetulan saja salah satu pelaku berpropesi sebagai wartawan.

“Kita sudah cek yang bersangkutan atau oknum wartawan tersebut ternyata tidak terdaftar di PWI Tabalong,” imbuhnya. (metro7/reza)