TAMIANG LAYANG – Bukanya ibadah sholat taraweh untuk mendapatkan pahala, namun yang dilakukan Alfisyahrin (37) dan Suryani malah berbuat dosa lantaran mencuri kabel milik PT. Telkomsel di Desa Kandris Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalteng, Selasa (14/5/2019).

Akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kedua penjahat yang merupakan warga asal Kalsel tersebut dipastikan akan berlebaran di sel tahanan Polres Bartim karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP.

Selain mengamankan kedua penjahat tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Kabel Gronding warna kuning-hijau yang terbuat dari tembaga, 1 buah gunting sebagai alat pemotong warna biru dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik, 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu, 1 buah senter kepala warna hijau-hitam dengan tali pengikat dari karet, 1 buah handphone merk Aldo warna hitam, 1buah handphone merk Mito warna hitam, 1 unit motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan NOKA : MH31KP003EK738946, NOSIN : 1KP739063 No.Pol : DA 6442 EAG, 1 lembar STNK An. Syadilah dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Fery Endro P SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu, (15/5/2019).

Lelaki yang ramah ini menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 Skj. 07.30 WIB Pelapor mendapat kabar yang dihubungi melalui Via telpon dari Saudara Hasanudin bahwa telah terjadi pencurian yang terjadi di tower Telkomsel.

Dilokasi tersebut pelapor melihat bahwa pagar tower yang terbuat dari kawat besi sudah dalam keadaan rusak dan berlubang, kemudian kabel gronding yang ada di 4 (empat) masing-masing tiang tower sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut pihak managemen PT. Telkomsel/PT.Biliton mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Benua Lima,” terangnya. (metro7/budi).